Mengetahui cara registrasi kartu Telkomsel dan penyebab gagalnya registrasi.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama dan Baru. Sumber: my.telkomsel.com |
Dengan adanya Peraturan Menkominfo No. 12/2016, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut berlaku untuk semua pelanggan Telkomsel, baik pelanggan lama maupun baru. Registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi.
Pendaftaran menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Syarat Registrasi Kartu Telkomsel
Sebelum Anda memulai langkah untuk registrasi kartu telkomsel. Alangkah baiknya, persiapkan terlebih dahulu data Anda sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Nomor Telkomsel yang terdaftar
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Pelanggan Baru
Saat membeli sebuah kartu baru, Anda tentu perlu meregistrasikan diri terlebih dulu. Bagi Anda yang membeli kartu Telkomsel caranya cukup mudah. Beginilah cara registrasi kartu telkomsel pelanggan baru.
1. Ketik SMS : REG<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh : Contoh REG 1234567890123456#3201060401130027#
2. Lalu kirim ke 4444
Baca juga: Cara Cek Nomor Telkomsel, Melihat Nomor Sendiri Terbaru
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Pelanggan Lama
Registrasi kartu Telkomsel bukan hanya dilakukan bagi pelanggan baru. Pelanggan lama juga bisa registrasi kartu Telkomsel mereka. Hanya saja format yang diterapkan berbeda. Untuk pelanggan lama yang ingin mempebarui data mereka.
Berikut ini cara registrasi kartu telkomsel pelanggan lama.
1. Ketik SMS : ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
2. Lalu kirim ke 4444
Penyebab Registrasi Kartu Telkomsel Gagal
Kominfo mengidentifikasi 4 faktor penyebab registrasi kartu telkomsel gagal, yuk simak!
- Ada kemungkinan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri karena data ganda.
- Pelanggan salah memasukkan angka saat mendaftar.
- Pelanggan berpindah kota tempat tinggal sehingga nomor KK berganti.
- Keluarnya akta kematian ayah/kepala keluarga juga bisa membuat nomor KK berganti.
Cara Menghindari Pemblokiran
Cara registrasi kartu telkomsel 2021 pelanggan lama dan baru. Setelah memastikan format, nomor KTP dan KK sudah benar, namun proses registrasi tetap gagal, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari pemblokiran.
1. Periksa Ulang Format, Nomor KTP dan KK
Pendaftaran nomor SIM Card umumnya dilakukan melalui pesan singkat (Short Message Service/SMS) ke nomor 4444. Yang perlu diperhatikan adalah, setiap operator seluler memiliki format pendaftaran masing-masing dengan mencantumkan nomor KTP dan KK.
2. Kirim SMS Registrasi Sebanyak 5 kali
Bila format SMS, nomor KTP dan KK yang dikirim sudah benar namun tetap dinyatakan tidak valid, kirim pesan tersebut sebanyak 5 kali. Tak perlu khawatir pulsa terpotong karena seluruh proses registrasi ini gratis.
Setelah 5 pesan terkirim, operator akan mengirimkan balasan untuk memastikan pelanggan telah mengirimkan nomor KTP dan KK yang benar dan sah. Jika menjawab setuju, berarti Anda menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas data yang dikirim.
Setelah itu, nomor kartu SIM Anda akan diaktifkan oleh operator dalam waktu 1 x 24 jam.
3. Coba Registrasi Via Situs Web Operator
Selain lewat SMS, operator seluler juga membuka registrasi kartu SIM prabayar lewat situs web mereka. Anda bisa melihat situs web masing-masing operator untuk melakukan registrasi.
Selain itu, laman web operator juga dapat digunakan untuk memastikan apakah nomor Anda sudah terdaftar.
4. Datangi Gerai Operator Seluler
Jika registrasi online terus-menerus gagal, Anda dapat mendatangai gerai operator seluler Anda dan mendaftar secara langsung di sana. Bawa juga KTP dan KK untuk menunjukkan bahwa data yang diisikan sudah benar, tetapi tak kunjung divalidasi oleh sistem.
Di sana Anda bisa membuat surat pernyataan sebagai pemilik kartu SIM, menyatakan bahwa identitas yang diinformasikan sudah benar. Kominfo menjamin data pribadi yang didaftarkan bakal aman karena operator seluler memiliki ISO 27001.
Pemerintah juga menjamin keamanan pengguna melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Semoga Bermanfaat.