Cara Cek dan Cetak Kartu Keluarga Online dengan Mudah

Untuk mendapatkan pemeriksaan Kartu Keluarga di kantor instansi yang terkait?

 

Cara Cek dan Cetak Kartu Keluarga Online dengan Mudah

Cara Cek dan Cetak Kartu Keluarga Online dengan Mudah. Sumber foto: www.linggapura.desa.id

Sekarang Anda dapat mengajukan Kartu Keluarga (KK) secara online, jadi Anda tidak perlu khawatir.

Layanan ini membuat masyarakat tidak perlu pergi ke kantor instansi, yang membuatnya lebih efisien. Ini adalah prosedurnya.

1. Cara Menggunakan Laman Resmi Dukcapil untuk Melakukan Cek KK Online

Pertama, untuk melihat KK, Anda dapat mengunjungi situs resmi Disdukcapil di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Dengan menggunakan browser web Anda, buka situs resmi Dukcapil. 

  • Cari menu e-KTP dan masukkan NIK Anda. 
  • Tekan "Enter" dan tunggu hingga semua informasi kependudukan muncul di layar. 
  • Sebagai catatan, Anda mungkin diminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung Anda untuk verifikasi data sebelum pencarian Anda berhasil.

Baca juga: Gak Ribet: Membuat Kartu Keluarga Online, Cetak Sendiri dari Rumah

2. Cara Cek KK Online Melalui WhatsApp

Anda juga dapat menggunakan WhatsApp untuk mengecek Kartu Keluarga secara online.

Dengan menghubungi hotline Ditjen Dukcapil Kemendagri di 0811-800-5373. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

  • Kirim pesan ke nomor WhatsApp Dukcapil dengan nama lengkap, nomor telepon, dan NIK Anda.
  • Cantumkan alasan Anda menghubungi nomor tersebut, misalnya untuk melakukan pengecekan KK.
  • Tunggu jawaban dari admin; mungkin mereka akan melakukan verifikasi dengan meminta informasi pribadi seperti nama ibu kandung.
  • Setelah verifikasi selesai, admin akan mengirimkan informasi yang Anda butuhkan.

3. Cara Mengakses KK Secara Online Melalui Email

Anda juga dapat mempertimbangkan untuk memeriksa KK melalui email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id selain cara di atas. 

  • Untuk melakukannya, pastikan alamat email tujuan ditulis dengan benar.
  • Isi subjek email dengan maksud dan tujuan yang jelas.
  • Tulis nama lengkap, NIK, alamat email aktif, kontak, dan penjelasan tambahan mengenai maksud dan tujuan di badan email.
  • Setelah itu, cek ulang informasi di dalamnya, lalu kirimkan email dan tunggu selama sekitar 24 jam.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

4. Cara Menggunakan Media Sosial untuk Memeriksa KK Secara Online

Anda juga dapat mencoba media sosial resmi Dukcapil, yaitu Facebook, Twitter (X), atau Instagram. Anda dapat langsung mengirimkan pesan dan menyampaikan kebutuhan melalui pesan langsung (DM).

5. Cara Menggunakan Layanan Telepon untuk Memeriksa KK Online

Layanan telepon gratis di nomor 1500-537, yang merupakan layanan yang membantu masyarakat melakukan cek kartu keluarga, adalah metode tambahan untuk melakukan cek KK secara online. Ini caranya.

  • Hubungi hotline Dukcapil.
  • Setelah terhubung, sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mengecek status kartu keluarga.
  • Petugas hotline akan memastikan apakah Anda sudah tercatat resmi atau tidak hingga selesai.

Cara Cetak Kartu Keluarga Online

  • Gunakan aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing untuk mengajukan permohonan cetak online.
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.
  • Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri setelah permohonan diterima.
  • Kode QR (kode tanda tangan elektronik) akan dikirim melalui Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) dan SMS.

Komunitas dapat menggunakan kertas HVS putih biasa untuk mencetak Kartu Keluarga (KK).

Meskipun tidak dilengkapi hologram seperti pada kertas keamanan cetak, KK yang dicetak sendiri tetap memiliki legalitas melalui kode QR.

Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum, menggantikan tanda tangan tradisional.

Berikut KK versi terbaru:

  1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  2. Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  3. Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
  4. Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
  5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tommy Gandes

I am an experienced SEO Consultant. Digital Marketer. Professional Blogger & addicted Web Developer. Creator. Korean drama fans. Introvert. Fixers. Travel ninja. Thinker.

Lebih baru Lebih lama