Membahas bagai mana membuat Kartu Identitas Anak (KIA) serta fungsi, syarat dan biaya.
Begini cara membuat kartu identitas anak secara online. Warna negara usia dewasa memiliki tanda pengenal berupa KTP. Sedangkan untuk usia di bawah 17 tahun disediakan Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Penerbitan KIA oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA.
Kartu identitas anak atau KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan kelompok usia 5-17 tahun.
Bedanya, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto. Sementara KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto.
KIA diterbitkan mulai tahun 2016, dan dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Jadi seorang ibu yang habis melahirkan, haruslah mengurus dua surat, yaitu akta kelahiran dan juga KIA.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA)
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, berikut ini fungsi kartu identitas anak yang perlu Anda ketahui.
- Melindungi pemenuhan hak anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya. Intinya, manfaat kartu identitas anak adalah mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara.
Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui kartu identitas anak.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak ( KIA)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa KIA terbagi menjadi 2 jenis yakni untuk anak berusia nol hingga 5 tahun dan untuk anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
Untuk jenis kartu yang pertama, KIA akan didapatkan bersamaan dengan akta kelahiran dan tidak memerlukan foto. Sementara untuk jenis kartu kedua, Mama dapat mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Catatlah syarat membuat kartu identitas anak, agar Anda bisa menyiapkan berkas jauh hari sebelumnya, yuk simak!
Kartu Identitas Anak Baru Lahir
Untuk bayi yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Kartu Identitas Anak Usia di bawah 5 tahun
- Fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas)
- Kartu keluarga (KTP) asli orangtua/wali
- KTP asli orangtua/wali
Kartu Identitas Anak Usia di atas 5 tahun
- Fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas)
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Baca juga: Persyaratan SKCK, Membuat dan Perpanjang di Kantor Polisi Terbaru
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Setelah semua persyaratan telah disiapkan dan dilengkapi dalam membuat kartu identitas anak. Dirangkum dari laman regional.kontan.co.id begini cara membuat kartu identitas (KIA).
- Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
- Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil.
- Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
- Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil.
- Proses selesai.
Adapun pembuatan kartu identitas anak untuk warga negara asing adalah bisa diurus dengan menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.
Berapa lama pembuatan kartu identitas anak? Waktu penyelesain untuk membuat Kartu Identitas Anak maksimal selama empat hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak Online
Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, pemerintah sudah menerapkan cara membuat KIA secara online. Adapun cara membuat kartu identitas anak online yang dikutip dari laman sipp.menpan.go.id atau Disdukcapil Balikpapan ( biasanya setiap Disdukcapil setiap daerah mempunyai website yang diakses untuk membuat kartu identitas anak online), Adapun caranya sebagai berikut:
Persyaratan
- Upload Kartu Keluarga
- Upload Akta Kelahiran
- Pas foto 3×4 1 lembar, warna latar sesuai dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 tahun ke atas
- Mengisi formulir pada aplikasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (https://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Cetak KIA
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
- Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online
Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya