e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online.
Tentunya juga terenkripsi dengan aman dan rahasia. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret pada tiap tahunnya bagi wajib pajak pribadi.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Badan
Cara mendapatkan eFIN pajak perusahaan atau badan sangat mudah, prosesnya tidak berbeda jauh dengan pembuatan eFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja.
Dikutip dari support.online-pajak.com berikut ini adalah cara mendapatkan EFIN untuk perusahaan atau badan, yuk simak!
Baca juga: Cara Membuat Slip Gaji, Fungsi, dan Contoh
Daftar di Aplikasi
- Daftar di aplikasi OnlinePajak dan Isi Formulirnya.
- Daftarkan akun Anda secara gratis terlebih dahulu di halaman eFiling ini dan isi formulir aktivasi eFIN yang tersedia.
Unduh Formulir EFIN
Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman eFIN dan dapat mengunduh formulirnya yang telah dilengkapi. Selanjutnya segera lakukan hal-hal berikut ini:
- Unduh formulir eFIN yang sudah dilengkapi
- Cetak
- Bawa formulir eFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.
Biasanya pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan atau kepala kantor cabang datang ke KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar.
Dengan memberikan alamat email aktif, menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan yang sudah difotokopi sebagai berikut:
Wajib Pajak Badan
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Baca juga: Mengetahui Besaran dan Macam Tunjangan PNS
Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Berbeda dengan cara mendapatkan EFIN bagi perusahaan, berikut cara mendapatkan EFIN untuk orang pribadi.
Unduh dan Isi Formulir EFIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
Petunjuk Pengisian Form Permohonan EFIN.pdf
Ajukan Formulir EFIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
- Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
Aktivasi EFIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak
Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut.
Online Pajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak.
Catatan:
Begini cara mendapatkan EFIN online untuk lapor SPT Tahunan 2021. Sementara ini, pengajuan aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan di KPP terdekat/terdaftar terkait virus COVID-19. Oleh karena itu, silakan mengikuti Prosedur layanan aktivasi EFIN melalui email pajak KPP dibawah ini:
- WP menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing-masing KPP
- Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document (PDF) dan mengirimkannnya melalui email.Demikian informasinya, semoga bermanfaat.
Permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman Dirjen Pajak.