Para pencari kerja selalu memerlukan kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning. Kartu kuning dibutuhkan sebagai salah satu syarat bagi para pencari kerja untuk melamar kerja.
Selain itu, kartu kuning disebut juga dengan kartu AK1, yang mana kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.
Sebagai tanda bagi para pencari kerja, kartu ini mencakup informasi pemilik kartu di antaranya yaitu, Nomor Pendaftaran Pencari Kerja, Nomor Induk kependudukan (NIK), KTP, data diri, data kelulusan, hingga gelar pelamar.
Sebagai pencari kerja, perlu memahami pengurusan dan pembuatan kartu kuning terlebih dahulu. Anda harus mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning.
Apabila Anda sedang menyiapkan aplikasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pernah punya pengalaman melamar CPNS. Mungkin Anda akan sangat familiar dengan dokumen bernama kartu kuning.
Kartu kuning yang kini berwarna putih ini seringkali dibutuhkan saat calon pekerja melamar ke suatu instansi atau lembaga pemerintah, contohnya untuk melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau melamar ke badan usaha milik negara (BUMN).
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Ketentuan Mengenai Kartu Kuning
Kartu kuning ini dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan. Ada beberapa ketentuan mengenai kartu kuning ini, sebagai berikut:
- Berlaku Nasional
- Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
- Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
- Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Syarat Bikin Kartu Kuning
Sebelum mengurus kartu kuning, sebaiknya Anda mengecek laman kebijakan kantor Disnakerdi wilayah Anda. Secara umum, ada 5 dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning.
Inilah syarat bikin kartu kuning, yuk simak!
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
Bagi yang memiliki, bisa juga mempersiapkan surat keterangan pengalaman kerja.
Cara Bikin Kartu Kuning Offline
Proses pembuatannya sangatlah mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. Pemerintah juga mulai membenahi birokrasi, sehingga untuk urusan sederhana seperti membuat kartu kuning ini, para pencari kerja tidak lagi dibuat kesulitan.
Beginilah cara bikin kartu kuning offline.
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Baca juga: Persyaratan SKCK, Membuat dan Perpanjang di Kantor Polisi Terbaru
Cara Bikin Kartu Kuning Online
Untuk mekanisme online ini, Anda dapat mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota. Akan tetapi, belum semua daerah memiliki fasilitas ini, seperti contoh Disnaker Kabupaten Klaten.
Berikut cara bikin kartu kuning online dihimpun dari laman disnaker.ciamiskab.go.id
- Mempersiapakan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online
- Melakukan pengisian data/formulir AK-II
- Mencetak nomor registrasi
- Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I
- Petugas menyerahkan kartu AK-I
- Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir
- Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja
Syarat Bikin Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Luar Negeri
Apabila Anda berniat mencari kerja di luar negeri, baik dalam sektor formal atau informal, Anda disarankan untuk membuat Kartu Kuning Luar Negeri. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi surat izin bekerja di luar negeri dari orang tua atau suami bertanda tangan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Pemohon yang ingin membuat kartu kuning luar negeri harus memenuhi syarat umur minimal pekerja formal, yaitu 18 tahun, sedangkan untuk pekerja informal, yaitu 21 tahun.
Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI), surat keterangan dari agen CTKI atau perusahaan yang akan memperkerjakan harus ikut disertakan.
Proses yang lain sama seperti membuat kartu kuning dalam negeri. Anda tinggal datang ke Dinas Tenaga Kerja dan menyerahkan dokumen yang diminta.
Kartu kuning luar negeri akan dibuat dalam format bahasa Inggris. Setelah diterima, Anda tinggal memfotokopi kartu kuning untuk dilegalisir.
Biaya Membuat Kartu Kuning
Anda tidak harus membayar untuk membuat kartu kuning karena kartu kuning disediakan gratis bagi para pencari kerja. Jadi, tolaklah jika ada petugas yang meminta Anda untuk membayar saat pengurusan kartu kuning.
Umumnya kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja dibutuhkan untuk para pelamar CPNS atau BUMN. Untuk proses pendaftaran CPNS sendiri, biasanya dilakukan secara serentak. Oleh karena itu kemungkinan besar pemohon kartu kuning di dinas tenaga kerja pun akan membludak di satu waktu.
Untuk menghindari kantor dinas tenaga kerja penuh oleh pemohon kartu kuning, uruslah kartu kuning Anda jauh-jauh hari dan hindari mengurus kartu kuning para periode-periode penerimaan CPNS.
Sebaiknya Anda juga datang ke Dinas Tenaga Kerja lebih pagi untuk menghindari antrean yang panjang.