Pengertian Bank, Fungsi, Jenis, dan Kegiatan Usaha

Istilah bank bukan merupakan kata yang asing. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan.

Pengertian Bank, Fungsi, Jenis, dan Kegiatan Usaha 
Pengertian Bank, Fungsi, Jenis, dan Kegiatan Usaha. Foto oleh Ahsanjaya dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-uang-memegang-dompet-8719571/

Misalnya pembayaran, penagihan atau tempat menyimpan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Selain itu juga menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. 

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan (2010) karya Irsyad Lubis, bank secara harfiah berasal dari bahasa Italy, yakni banco artinya bangku.

Pada zaman dahulu, bangku digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah tersebut berkembang hingga menjadi bank.

Baca juga: Pengertian Bank Syariah, Prinsip dan Fungsi, serta Perbedaan dengan Konvensional

Apa Pengertian Bank?

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.

Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.

Industri ini menjadi lebih kompetitif karena diregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Bank dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telepon perbankan (analog) dan layanan internet dan mobile banking (digital).

Untuk membantu Grameds lebih memahami bank dan ruang lingkupnya serta berbagai lembaga keuangan lainnya, buku Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya hadir untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Apa Fungsi Bank?

Setelah mengetahui pengertian bank pada umumnya, ketahui juga fungsi bank dalam kehidupan, diantaranya:

  • Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  • Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  • Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
  • Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  • Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Seperti yang dijelaskan diatas, dimana bank memiliki banyak fungsi ditengah masyarakat.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Inflasi dan Deflasi

Kegiatan Usaha Bank

Dikutip dari laman money.kompas.com berikut ini merupakan kegiatan usaha bank yang dilaksanakan bank umum diantarnya adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    • Obligasi.
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-jenis Bank

Secara sederhana, cara kerja bank berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi.

Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi).

Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank. Berikut ini merupakan jenis-jenis bank yang perlu Anda ketahui.

Jenis Bank dari Fungsi

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Bank sentral
    • Badan keuangan milik negara yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan. Serta menjamin kegiatan tersebut akan menciptakan kegiatan ekonomi yang stabil.
  • Bank umum
    • Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasarkan pada prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    • Sifat umum pada bank umum adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
  • Bank perkreditan rakyat (BPR)
    • Bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    • Kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan bank umum. BPR hanya menghimpun dan dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro. 

Baca juga: Ide Usaha Tanpa Modal untuk Pembisnis Pemula

Jenis Bank dari Kepemilikan

Dalam kepemilikan, bank terbagi menjadi empat yakni:

  • Bank milik negara atau pemerintah
  • Bank milik swasta nasional
  • Bank milik asing
  • Bank campuran

Jenis Bank dari Status

Status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni:

  • Bank devisa, bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan perekonomian dengan mata uang asing.
  • Bank non devisa, bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara yang luas. Biasanya hanya bisa dilakukan dengan negara-negara tertentu.

Jenis Bank dari Penentuan Harga

Berdasarkan penentuan harga, bank terbagi menjadi dua yakni:

  • Bank konvensional
    • Menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base yang artinya menghitung biaya yang dibutuhkan.
  • Bank syariah
    • Menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak terkait dalam penyimpanan dana dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.
    • Sistem prinsip syariah di antaranya:
      • Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil
      • Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal
      • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
      • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni
      • Menerapkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas baran yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

Tommy Gandes

I am an experienced SEO Consultant. Digital Marketer. Professional Blogger & addicted Web Developer. Creator. Korean drama fans. Introvert. Fixers. Travel ninja. Thinker.

Lebih baru Lebih lama