Sebagian orang masih bingung membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK serta Fungsinya
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS merupakan istilah yang pada status kepegawaian yang sama. Namun, keduanya punya defenisi yang tak serupa.
Aparatur Sipil Negara sebenarnya dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Maka dapat disimpulkan, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan ASN. Keduanya sama sama berstatus yang merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Perbedaan PNS, ASN dan PPPK
Saat ini banyak yang menyamaratakan antara status ASN dan PNS. Sebagian orang menganggap PNS dan ASN adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.
Berikut ini perbedaan PNS, ASN dan PPPK yuk simak penjelasannya.
Baca juga: Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun
ASN dan PNS
Status keduanya juga merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan soal manajemen antara PNS dan ASN PPPK juga sudah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda. Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN PPPK yang menjadi dasar perbedaan keduanya adalah;
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier,
- Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artinya, manajemen ASN PPPK tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan di atas dalam pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Pendek kata, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja PPPK. Soal perbedaan hak misalnya, jika PNS itu mendapat hak pensiun, tapi kalau ASN PPPK tidak.
Fungsi dan Tugas ASN
Setelah mengetahui pengertian ASN, Berikut ini fungsi ASN, yuk simak!
Fungsi ASN
Pegawai ASN memiliki fungsi yang penting. Beberapa fungsi ASN adalah sebagai berikut:
- Pelaksana kebijaka publik.
- Pelayan publik.
- Perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas ASN
Tugas-tugas ASN adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran pegawai ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Persyaratan SKCK, Membuat dan Perpanjang di Kantor Polisi Terbaru
Manajemen dalam PNS dan ASN PPPK
Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut jabarannya:
Manajemen PNS
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan,
- Pengadaan,
- Pangkat dan Jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier,
- Promosi,
- Mutasi,
- Penilaian kinerja,
- Penggajian dan tunjangan,
- Penghargaan,
- Disiplin,
- Pemberhentian,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
- Perlindungan.
Manajemen ASN PPPK
- Penetapan kebutuhan,
- Pengadaan,
- Penilaian kinerja,
- Penggajian dan tunjangan,
- Pengembangan kompetensi,
- Pemberian penghargaan,
- Disiplin,
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
- Perlindungan.
Perbedaan di antara keduanya jelas terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Contoh pegawai ASN PPPK
lalu, seperti apa contoh pekerjaan yang berstatus sebagai ASN PPPK itu? Salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status itu diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN, namun terikat dalam sebuah perjanjian khusus ( PPPK).
Meski berstatus pegawai ASN, pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.