Mengetahui Besaran dan Macam Tunjangan PNS

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Mengetahui Besaran dan Macam Tunjangan PNS 
Mengetahui Besaran dan Macam Tunjangan PNS. Foto: asnhebat.com

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh. Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).

Menjadi seorang PNS atau sekarang lebih sering disebut sebagai ASN, masih menjadi idaman banyak orang. 

Dengan menjadi PNS, akan mendapatkan jaminan saat pensiun, pendapatan tiap bulan yang stabil hingga resiko kecil dari pemecatan atau PHK.

Baca juga: Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun

Berapa Besaran Gaji PNS?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.  Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 

berikut ini besaran gaji PNS menurut golongan I hingga IV.

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 

Golongan IV  

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca juga: Mengetahui Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK serta Fungsinya

Berapa Tunjangan PNS?

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.  

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya. 

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 – 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. 

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021). 

Baca juga: Tips Memilih Formasi CPNS, Agar Peluangmu Diterima Lebih Besar

Apa itu Tunjangan Kinerja PNS?

Setelah mengetahui berapa besaran gaji PNS, ketahui juga penjelasan tunjangan kinerja PNS. Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang juga bisa diperoleh diluar gaji pokok.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

  • PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari
  • Golongan III dapat Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA.

Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Tunjangan Perjalanan Dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Apakah artikel ini bermanfaat? Silahkan dibagikan.

Tommy Gandes

I am an experienced SEO Consultant. Digital Marketer. Professional Blogger & addicted Web Developer. Creator. Korean drama fans. Introvert. Fixers. Travel ninja. Thinker.

Lebih baru Lebih lama