Membahas tentang syarat dan ketentuan dokumen-dokumen harus dilengkapi.
Mau Nikah? Ini Syarat dan Dokumen Nikah yang Perlu Disiapkan. Photo by Muhamad Faizal Awal from Pexels: https://www.pexels.com/photo/couple-getting-married-4860465/
Mau Nikah? ini syarat dan dokumen nikah yang perlu disiapkan. Surat nikah adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melangsungkan pernikahan.
Banyak orang lebih memilih untuk menggunakan jasa calo untuk mengurus surat yang satu ini.
Padahal, cara mengurus surat nikah itu tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang. Selain itu, kamu juga bisa mengalokasikan dana menyewa calo untuk hal yang lebih penting dalam mengurus pernikahan.
Dokumen yang menjadi syarat nikah harus segera dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan.
Sebab, terdapat banyak dokumen yang menjadi syarat nikah, terutama bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Pernikahan dimaknai sebagai janji suci yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin sebagai suami istri.
Tujuan pernikahan pun ingin membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis sampai maut memisahkan.
Berikut ini syarat sah nikah dalam islam yang perlu Anda ketahui.
Kedua Mempelai Beragama Islam
Menikah dengan syariat Islam artinya kedua calon mempelai haruslah beragama Islam. Apabila salah satu mempelai non muslim dan pernikahan dilakukan menggunakan tata cara Islam, maka dianggap tidak sah.
Mempelai Laki-laki bukan Mahrom Bagi Calon Istri
Pernikahan dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan darah.
Selain karena ikatan darah, perempuan yang mahrom bagi seorang laki-laki adalah saudara sepersusuan, saudara ipar, ibu tiri, anak tiri, menantu dan cucu.
Oleh karenanya penting untuk mengecek silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
Mempelai Laki-laki Mengetahui Wali Akad Nikah
Calon mempelai laki-laki wajib mengetahui wali dari calon istrinya. Apabila ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh seorang wali nikah seperti yang sudah dijelaskan dalam rukun nikah ke-3.
Apabila wali nikah dari pihak keluarga tidak memungkinkan untuk hadir, maka bisa menghadirkan seorang wali hakim untuk menjadi wali dalam sebuah pernikahan.
Wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Tidak Sedang Melaksanakan Ibadah Haji
Dalam ajaran agama Islam, pernikahan akan dianggap tidak sah jika dilakukan saat sedang menunaikan ibadah haji. Meskipun ibadah haji merupakan suatu amalan yang baik dan besar.
Namun, saat seseorang melaksanakan ibadah haji maka diharamkan untuk melangsungkan pernikahan.
Tidak Ada Unsur Paksaan
Pernikahan yang dilakukan tidak boleh ada unsur paksaan baik dari pihak mempelai laki-laki maupun perempuan.
Oleh karenanya, pernikahan harus didasarkan karena perasaan cinta, keinginan dan keikhlasan kedua mempelai untuk memulai hidup bersama.
Baca juga: Cara Pasang Sambungan Listrik Baru PLN via Online dan Rincian Biaya
Syarat dan Dokumen Nikah
Pernikahan merupakan impian setiap insan berpasangan. Membangun bahtera rumah tangga, memiliki anak, hingga hidup bahagia bersama pasangan sampai tua nanti. Sebelum kamu melangsungkan pernikahan, banyak berkas dan perizinan yang harus Anda miliki.
Dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk mengurus surat izin nikah, tetapi kamu bisa mengurusnya sendiri. Syarat dan dokumen nikah yang harus disiapkan.
Surat Pengantar RT dan RW Setempat
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Kartu keluarga dan fotokopinya.
Surat Izin Menumpang Menikah
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Kamu akan diberikan isian blangko seperti:
- N1 : Surat keterangan untuk nikah
- N2 : Surat keterangan asal-usul
- N3 : Surat persetujuan mempelai
- N4 : Surat keterangan tentang orang tua.
Akta Nikah
Akta Nikah bisa di dapatkan jika kamu sudah melengkapi surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Dokumen tambahan yang harus diberikan adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP orangtua
- Surat Pengantar RT dan RW dan fotokipnya.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan belum menikah
- Surat izin menumpang nikah.
Surat Rekomendasi KUA asal
Kamu bisa mengurus surat ini di Kantor Urusan Agama tempat kamu tinggal. Kamu akan mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah di tempat kamu berlangsung. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4
- Bukti imunisasi TT1, imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari puskemas bagi calon pengantin wanita
- Pas Foto 2×3 background warna biru
- Pas foto berdampingan 4×6
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi ijazah
Surat Permohonan KUA Tujuan
Surat Permohonan KUA Tujuan diperuntukan jika kamu melangsungkan pernikahan di tempat berbeda dari asal tinggal. Kamu cukup membawa semua dokumen yang sudah kamu lengkapi di atas ke KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan.
Biaya Nika
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
- Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
- Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,-
Rukun Nikah dalam Islam
Dalam ajaran agama Islam tertera di Alquran bahwa pernikahan merupakan suatu ibadah. Sebelum melangsungkan pernikahan terdapat 5 rukun nikah dan 5 syarat nikah yang harus dipenuhi kedua calon mempelai.
Apabila tidak dapat terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah secara agama. Inilah rukun pernikahan dalam islam, yuk simak!
Ada Mempelai Laki-laki
Pelaksanaan pernikahan dimulai dengan prosesi akad nikah, wajib hukumnya bagi mempelai pria untuk hadir dan tidak boleh diwakilkan. Perlu diingat bahwa akad nikah adalah proses penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.
Ada Mempelai Perempuan
Berdasarkan syariat Islam, rukun nikah yang kedua adalah adanya mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang perempuan haram untuk diperistri, misalnya adanya pertalian darah, hubungan persusuan atau hubungan kemertuaan dengan mempelai laki-laki.
Seorang laki-laki juga dilarang untuk memperistri calon mempelai perempuan yang sedang dalam keadaan hamil atau masih berada dalam masa idah.
Masa idah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik karena cerai hidup atau mati.
Wali Nikah untuk Mempelai Perempuan
Selain adanya mempelai laki-laki dan perempuan, dalam suatu pernikahan juga diperlukan seorang wali untuk mempelai perempuan. Utamanya, wali nikah adalah ayah kandung.
Namun jika ayah kandung telah tiada atau berhalangan hadir karena kondisi mendesak, seseorang yang berhak menjadi wali adalah kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah.
Selain itu, keluarga mempelai perempuan yang berhak menjadi wali di antaranya adalah, ayah, kakek dari pihak ayah, kakak atau adik laki-laki seayah, paman dari keluarga ayah serta keponakan laki-laki dari pihak ayah.
Dua Orang Laki-laki Sebagai Saksi Nikah
Agar pernikahan bisa sah, wajib hukumnya untuk menghadirkan dua orang laki-laki sebagai saksi saat ijab kabul.
Kedua saksi ini harus memenuhi enam syarat yaitu, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, sudah akil baligh, berakal, adil dan merdeka.
Arti merdeka ini berarti tidak berstatus budak atau tawanan pihak lain. Dua orang yang bisa menjadi saksi pernikahan adalah keluarga, tetangga ataupun orang yang dipercaya oleh kedua mempelai.
Ijab dan qabul
Suatu pernikahan dapat dikatakan sah dalam agama islam setelah mempelai laki-laki mengucapkan ijab dan qabul.
Ijab dan qabul dimaknai sebagai pengucapan janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi nikah.
Melalui ijab dan qabul, mempelai laki-laki menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas calon istrinya.
Semoga Bermanfaat.