Saat ini, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Itu artinya, seluruh warga Indonesia wajib menjadi pesertanya.
Jika Anda belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, tak perlu khawatir. Ada cara mudah mendaftar BPJS Kesehatan tanpa antre, yakni dilakukan secara online.
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online memudahkan calon peserta karena hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN.
Masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik.
Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.
Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Baca juga: Cara jadi Reseller Baju Online Tanpa Modal
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.
Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Klik Daftar.
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
- Masukkan NIK KTP.
- Ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
- Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif.
- Klik Simpan.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline
Jika ingin daftar BPJS Kesehatan secara mandiri (offline), Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan berikut ini:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- KITAS atau KITAP (khusus WNA).
- Fotokopi Buku Nikah.
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang menjadi tanggungan.
Prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara offline:
Setelah datang ke kantor BPJS Kesehatan, Anda mengisi formulir pendaftaran berupa data diri secara lengkap. Serahkan formulir yang telah dilengkapi untuk di-submit petugas ke dalam sistem.
Setelah itu, Anda akan menerima nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar.
Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Cetak kartu BPJS dengan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas.
Kartu BPJS bisa Anda gunakan setelah 14 hari kerja. Seperti diketahui, kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual beli tanah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat dalam pelayanan publik lainnya.
Seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian.
Baca juga: Cara Merekam Layar Laptop Tanpa Harus Instal Aplikasi Tambahan
Besaran Iuran BPJS Kelas I,II dan III
Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.
Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.
Namun, perlu dicatat bahwa BPJS Kesehatan sedang mengimplementasikan sistem baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap hingga Juli 2025. Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap yang setara tanpa memandang kelas sosial atau status ekonomi.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.