Wajib Bayar Zakat di Bulan Ramadhan, Ketahui Hikmahnya

Wajib bayar Zakat di bulan Ramadhan, ketahui juga hikmahnya. Zakat menurut bahasa artinya adalah bersih atau suci.

Wajib Bayar Zakat di Bulan Ramadhan, Ketahui Hikmahnya

Wajib Bayar Zakat di Bulan Ramadhan, Ketahui Hikmahnya. Foto oleh Polina Tankilevitch: https://www.pexels.com/id-id/foto/makanan-kering-gersang-kemarau-4110251/

Menurut istilah fiqih, zakat mempunyai arti kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu sesuai hukum islam.

Manusia selain berdiri sebagai mahluk individu, yaitu juga merupakan mahluk ciptaan Allah SWT. Tergolong juga sebagai mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. 

Maka dari itu, manusia tidak lepas dari tuntutan untuk mengabdi dan bersyukur kepada Allah SWT. Salah satu cara untuk bersyukur adalah dengan mengeluarkan zakat. 

Baca juga: Keutamaan Sholat Tahajud dan Tata Cara Melaksanakannya

Dalil Naqli tentang Bayar Zakat

  • Firman Allah Surah An-Nisa’ Ayat 77:

…………………وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ………….

wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāh

Artinya: Dirikanlah sholat dan bayarkanlah zakat hartamu ( QS An-Nisa’: 77)

  • Sabda Rasulullah SAW

 بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (متفق عليه )

 ”buniyal islaamu :alaa khomsin: syahaadati an laa ilaaha illa allah, wa anna muhammadar rosuulullahi, wa iqoomis sholaati, wa iitaa’iz zakaati, wa hajjil baiti, wa shoumi romadhona”  (Muttafaqun’ alaih)

Artinya: Islam ditegakkan atas lima dasar, bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak disembha selain Allah dan bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat lima waktu, membayar zakat, ibadah haji, berpuasa pada bulan Ramadhan (muttafaq alaihi).

Baca juga: Hukum Berkurban dan Syarat Memilih Hewan Kurban yang Sah

Macam-macam Zakat

Zakat Maal

Wajib bayar Zakat di bulan Ramadhan, ketahui juga hikmahnya. Bahwa menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Baca juga: Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah, Latin dan Terjemahan

Hukum Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.

Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”. 

Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”

Hikmah Bayar Zakat

Bagi Muzzaki

  • Mendapatkan pahala.
  • Menghilangkan sifat bakhil.
  • Menghilangkan sifat sombong.

Bagi Mustahiqquzzakah

  • Tercukupi sebagian kebutuhan .
  • Menghilangkan sifat dengki.
  • Menghilangkan rasa tidak bisa bersyukur.

Golongan Penerima Zakat

Fakir

Tidak punya harta, tidak punya pekerjaan yang cukup untuk memenuh kebutuhan.

Miskin

Punya harta atau usaha namun belum bisa mencukupi seperdua kebutuhan.

Amil

Orang yang mengurus zakat dengan tidak memperoleh upah.

Muallaf

Orang yang baru masuk Islam, orang yang ada kepentingan dengan dakwah Islam.

Riqob

Hamba sahaya yang dijanjikan akan dimerdekakan bila dapat menebusnya.

Sabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal.

Semoga Bermanfaat.

Tommy Gandes

I am an experienced SEO Consultant. Digital Marketer. Professional Blogger & addicted Web Developer. Creator. Korean drama fans. Introvert. Fixers. Travel ninja. Thinker.

Lebih baru Lebih lama