Tata Cara Mendirikan Perusahaan Outsourcing

Ketahui tata cara mendirikan perusahaan outsourcing. Seperti yang Anda ketahui bahwa saat ini banyak perusahaan besar lebih memilih untuk menggunakan perusahaan outsourcing karena dinilai lebih efektif. 

 
Tata cara mendirikan perusahaan outsourcing. Photo by Startup Stock Photos on Pexels.com

Perusahaan outsourcing adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga untuk pendiriannya mengikuti ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Berdasarkan riset oleh Divisi Riset PPM manajemen survei diketahui bahwa 73% perusahaan telah menggunakan tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27% tidak menggunakan tenaga outsource.

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang lebih dikenal dengan perusahaan outsourcing merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, kegiatan jasa yang disediakan oleh perusahaan outsourcing tidak boleh berhubungan langsung dengan proses produksi.

Kegiatan tersebut terbatas pada pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Dasar Hukum Perusahaan Outsourcing

Perusahaan penyedia tenaga kerja dapat berupa outsourcing atau rekrutmen. Keduanya berbeda dalam hal cara memilih karyawan, mengelola karyawan, dan komponen biaya yang diperlukan.

Jasa tenaga kerja outsourcing melakukan perekrutan tenaga kerja untuk ditempatkan pada perusahaan yang menjadi klien mereka. Dalam sistem outsourcing, jasa penyedia tenaga kerja akan bertanggungjawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan karyawan seperti asuransi, penetapan gaji, pencairan gaji, hingga pengurusan dokumen terkait pekerjaan. Karyawan juga terikat kontrak kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Jika Anda berencana mendirikan perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia, wajib memahami hukum yang menaungi perusahaan tersebut.

Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yaitu UU No. 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 66 ayat 3, disebutkan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja atau buruh adalah perusahaan berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut ditegaskan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, disebutkan bahwa untuk menjadi perusahaan penyedia tenaga kerja, harus mempunyai izin operasional dari Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota setempat.

Persyaratan Memperoleh Izin Perusahaan Outsourcing

Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin operasional perusahaan outsourcing atau penyedia tenaga kerja adalah:

  • Salinan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya sebagai badan hukum berbentuk PT dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Salinan anggaran dasar (AD) yang menyatakan kegiatan usahanya merupakan penyedia jasa pekerja atau buruh
  • Salinan SIUP sesuai dengan TDP
  • Salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981

Tata Cara Mendirikan Perusahaan Outsourcing

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan izin operasional perusahaan penyedia tenaga kerja kepada dinas terkait. Untuk memenuhi persyaratan pengajuan izin operasioal, perusahaan outsourcing juga harus memenuhi kriteria yang lain meliputi:

  • Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai tanda daftar perusahaan (TDP)
  • Mengantongi izin usaha
  • Mempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
  • Telah mempunyai izin operasional
  • Mempunyai kantor dan alamat tetap
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan

Ketentuan Khusus Perusahaan Penyedia Outsourcing

Selain yang disebutkan diatas, perusahaan outsourcing juga harus memenuhi ketentuan khusus yaitu:

  • Pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing adalah kegiatan pendukung yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
  • Perusahaan outsourcing tidak boleh menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada perusahaan yang lain
  • Perjanjian penyediaan tenaga kerja berisi jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja dari perusahaan outsourcing tersebut
  • Perjanjian membuat penegasan bahwa, perusahaan bersedia menerima tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang ada dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja
  • Perjanjian memuat penjelasan tentang hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Tommy Gandes

I am an experienced SEO Consultant. Digital Marketer. Professional Blogger & addicted Web Developer. Creator. Korean drama fans. Introvert. Fixers. Travel ninja. Thinker.

Lebih baru Lebih lama