Ketahui persyaratan SKCK, membuat dan perpanjang di kantor Polisi terbaru. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).
Syarat membuat SKCK
(Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi penting diketahui oleh
Anda yang sedang membutuhkan surat ini untuk sebuah keperluan.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.
Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Cukup pentingnya fungsi dari SKCK sehingga syarat membuat SKCK perlu Anda ketahui.
SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat daftar CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.
Baca juga: Mengenal Jurusan Manajemen dan Prospek Kerjanya Mendatang
Persyaratan Membuat SKCK
Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.
Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut persyaratan membuat dan memperpanjang SKCK, yuk simak!
Menyiapkan Surat Pengantar
Syarat membuat SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal.
Untuk mendapatkan surat pengantar ini, terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.
Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.
Baca juga: Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun
Melengkapi Data Diri
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
- Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
- Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
Persyaratan Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
- Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
Persyaratan Memperpanjang SKCK
Setelah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dibawa ketika membuat SKCK baru, ketahui juga persyaratan memperpanjang SKCK diantaranya adalah:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Untuk diketahui, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Mengurus SKCK Online
Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:
Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
- Buka situs skck.polri.go.id
- Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
- Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
- Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
- Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
- Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.
Biaya Pembuatan SKCK
Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.