Mau ikut CPNS, cek besaran gaji PNS hingga pensiun. Pemerintah kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seorang PNS memang tetap akan mendapat penghasilan atau gaji meski sudah memasuki usia pensiun.
Hampir setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang. Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat.
Sebagai informasi saat ini komponen gaji PNS beserta tunjangannya sedang dirombak dan disusun ulang. Ke depannya formula penghasilan akan disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan.
Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.
Gaji Pokok PNS Pensiun
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Gaji Pokok Janda atau Duda pensiun PNS
Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok. Berikut adalah besarannya:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang Pensiun Janda atau Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.
Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen. Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar. Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.
Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja. Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan.
Besaran Gaji PNS
Profesi sebagai aparatur sipil negara tampaknya masih menjadi primadona. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah pelamar yang besar dari tahun ke tahun.
Berbagai alasan menjadikan banyak orang begitu meminati pekerjaan ini. Seorang ASN bisa mendapatkan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah purna tugas pun masih mendapatkan gaji dari negara.
Kejelasan status sebagai sebuah pekerjaan tetap hingga masa pensiun juga menjadi impian banyak orang. Meski gaji pokok PNS tidaklah besar namun tunjangan PNS yang diberikan cukup menggiurkan. Mengutip dari laman suara.com inilah besaran gaji PNS, yuk simak!
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
S1 termasuk golongan berapa? Perlu Anda ketahui bahwa lulusan S1 termasuk dalam Golongan III dan ini besaran gaji PNS tersebut.
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Inilah rincian tunjangan kinerja PNS.
Eselon I
- Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke Bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.00
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Semoga Bermanfaat.