Jelaskan perbedaan antara hadas dan najis? ini jawabannya. Agama Islam menjadi agama yang sangat menjunjung tinggi kebersihan. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman.
Jelaskan Perbedaan antara Hadas dan Najis? Ini Jawabannya. Photo by Adem Erkoç from Pexels: https://www.pexels.com/photo/women-sitting-at-ablution-area-at-mosque-25025843/
Sehingga seluruh umat Muslim diwajibkan memastikan tubuhnya bersiih dan suci dari hadas dan najis yang menjadi penghalang beribadah. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah penganut agama Islam.
Sebagai umat Muslim, kita sangat dianjurkan untuk selalu bersih, terlebih saat akan melaksanakan ibadah. Dalam Hadits Riwayat Tirmizi disampaikan jika Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu”.
Oleh karena itu, Islam mengarahkan cara- cara bersuci ataupun thaharah untuk membersihkan diri dari hadas serta najis.
Apa itu Hadas?
Hadas adalah keadaan seseorang yang tidak berada dalam keadaan suci dikarenakan adanya sesuatu yang datang dan ditetapkan sebagai hal yang dapat membatalkan keadaan suci.
Terdapat dua jenis hadas, yakni hadas kecil dan hadas besar. Sebagian ulama dan para ahli fiqih menyebutkan menetapkan jika buang air kecil dan besar, kentut, keluarnya mazi dan wadi dalam keadaan sehat sebagai hadas kecil.
Sementara untuk hadas besar antara lain mengeluarkan mani dalam keadaan sadar maupun tidur atau umumnya disebut mimpi basah, dan haid.
Baca juga: Bacaan Surat Al Kafirun Ayat 1-6, Arti dan Keutamaannya
Apa itu Najis?
Najis secara bahasa merupakan sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci dan menjadikan ibadah tidak sah. Mengingat najis membatalkan ibadah, maka wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah. ( islam.nu.or.id )
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir Ayat 4, yang artinya“Dan bersihkanlah pakaianmu! “
Dalam Surat Al-Muddatstsir Ayat 4, Nabi Muhammad diimbau untuk menyucikan pakaiannya dari najis dan menghindarkan pakaiannya agar tidak terkena najis.
Menyucikan pakaian adalah membersihkannya dari najis dan kotoran. Pengertian yang lebih luas lagi, yakni membersihkan tempat tinggal dan lingkungan hidup dari segala bentuk kotoran, sampah, dan lain-lain, sebab dalam pakaian, tubuh, dan lingkungan yang kotor banyak terdapat dosa.
Apa Perbedaan Antara Hadas dan Najis?
Sebagai umat Islam, tentunya kita sering bersinggungan dengan urusan hadas dan najis setiap hari. Jika seseorang belum suci dari keduanya, maka ibadahnya terutama sholat dianggap tidak sah.
Padahal Islam sejak awal mengajarkan untuk cinta kebersihan. Begini perbedaan antara hadas dan najis.
Perbedaan Antara Hadas dan Najis dari Segi Hakikat
Najis dari segi hakikat ialah perkara yang zhahir dan bisa dilihat, seperti halnya air kencing, darah, dan lain sebagainya.
Sementara untuk hadas ialah perkara maknawi yang ada di dalam tubuh manusia dan tidak dapat dilihat oleh panca indra.
Perbedaan Antara Hadas dan Najis dari Cara Menyucikannya
- Dilihat dari segi niat.
- Untuk menghilangkan hadas, dibutuhkan niat agar tubuh kembali suci dari hadas. Sementara untuk menghilangkan najis, tidak diperlukan adanya niat.
- Dilihat dari segi Air
- Pejelasannya, dalam menghilangkan hadas dibutuhkan air sebagai syarat menyucikan diri. Sementara menghilangkan najis tidak harus dengan air. Seperti misalnya istinja yang bisa dihilangkan dengan menggunakan batu.
- Dilihat dari segi tempat
- Dalam membersihkan najis, diharuskan membersihkan tempat yang bernajis hingga zat najisnya hilang. Sementara untuk hadas, cukup membersihkan anggota tubuh dengan berwudhu jika hadas kecil, serta mandi janub untuk menghilangkan hadas besar.
- Dilihat dari segi Tata Tertib
- Menghilangkannya berbeda-beda. Jika hadas seperti kentut, buang air kecil, buang air besar, dan sebagainya, cukup menyucikan diri dengan sekali berwudhu. Berbeda dengan menghilangkan najis. Jika terkena kotoran binatang pada bagian tangan, kaki, wajah, dan bagian anggota tubuh lainnya, maka harus membersihkannya satu persatu pada setiap bagian.
- Dilihat dari Segi Pengganti
- Menghilangkan
dengan tayamum. Sebagaimana yang diketahui, umat Muslim diizinkan
menyucikan diri menggunakan cara tayamum, jika memang tidak memungkinkan
adanya air. Begitu pula untuk hilangkan hadas, bisa menghilangkannya
dengan cara tayamum. Meski menghilangkan najis tak diperbolehkan dengan
cara tayamum, namun pendapat ulama Hanabilah menyebutkan menghilangkan
najis juga bisa menggunakan cara yang sama dengan tayamum.
- Menghilangkan
dengan tayamum. Sebagaimana yang diketahui, umat Muslim diizinkan
menyucikan diri menggunakan cara tayamum, jika memang tidak memungkinkan
adanya air. Begitu pula untuk hilangkan hadas, bisa menghilangkannya
dengan cara tayamum. Meski menghilangkan najis tak diperbolehkan dengan
cara tayamum, namun pendapat ulama Hanabilah menyebutkan menghilangkan
najis juga bisa menggunakan cara yang sama dengan tayamum.
Baca juga: Doa Masuk dan Keluar Masjid Beserta Terjemahnya, Lengkap
Jenis-jenis Najis
Setelah mengetahui pengertian dan perbedaan antara hadas dan najis, perlu Anda ketahui juga jenis-jenis najis. yuk simak!
Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah artinya najis yang sedang atau pertengahan (antara berat dan ringan). Contoh najis mutawassitah antara lain air kencing, tinja, nanah, darah dan kotoran hewan.
Najis mutawassitah terbagi atas dua bagian, yaitu najis hukmiyah dan najis ainiyah.
Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang terlalu lama kering. Cara membersihkannya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
Sedangkan najis ainiyah merupakan najis yang nyata zat, warna, rasa, dan baunya. Atau salah satu dari sifat itu nyata adanya. Cara menyucikannya adalah dengan cara menghilangkan sifat najis tersebut.
Najis Mugallazah
Najis mugallazah artinya najis yang berat. Contoh najis mugallazah, yakni ketika seorang Muslim terkena jilatan anjing atau babi.
Adapun cara menyucikannya, yaitu membasuh dengan air sampai tujuh kali. Terhitung basuhan pertama, yakni sampai hilang zat, warna, bau dan rasanya. Salah satu dari ketujuh basuhan itu harus dicampur dengan debu yang suci.
Najis yang Dimaafkan (Ma’fu)
Ada satu najis lainnya yang bernama naji ma’fu atau najis yang dimaafkan sehingga tidak perlu dicuci atau dibasuh menggunakan air. Contoh najis ini adalah bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah.
Najis lain yang dimaafkan ialah najis kecil yang tak kasat mata. Misalnya, saat Anda buang air kecil tanpa melepas pakaian dan pakaian tersebut terkena cipratan air seni yang bulirnya tidak terlihat.
Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis ringan, dan yang tergolong najis ringan antara lain air kencing anak laki-laki yang berumur tidak lebih dari dua tahun dan belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya.
Meski sama-sama air kencing, tetapi air kencing anak perempuan tidak termasuk dalam najis mukhaffafah. Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air atau mengusapkannya atas benda yang terkena air kencing tersebut. Maksud memercikkan, airnya tidak harus mengalir.