Ketahui hukum berkurban dan syarat memilih hewan kurban yang sah. Setiap ibadah dalam agama Islam, termasuk menyembelih hewan kurban saat Idul Adha, dianggap sah jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
Di Indonesia, hewan yang sering dijadikan kurban adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau. Sapi dan kerbau maksimal untuk satu orang, sedangkan kambing atau domba untuk satu orang.
Tapi, jika ingin mengikuti sunah maka dianjurkan menyembelih kambing atau domba, karena Nabi Muhammad SAW hanya menyembelih kambing atau domba saat berkurban di tiap Idul Adha.
Jika ingin berkurban, maka perlu mengetahui kriteria hewan yang bisa dikurban agar ibadahnya tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Baca juga: Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah, Latin dan Terjemahan
Keutamaan Berkurban Saat Idul Adha
Hukum berkurban dan syarat memilih hewan kurban yang sah. Photo by Mark Stebnicki on Pexels.com
Dalam syariat Islam, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap sah. Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.
Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim). Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
Syarat Memilih Hewan Kurban
Ketahui keutamaan berkurban dan syarat memilih hewan kurban yang sah. Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan harus memenuhi syarat tertentu.
Jenis Hewan Kurban
Syarat memilih hewan kurban yang pertama adalah hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.
Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).
Usia Hewan Kurban
Syarat memilih hewan kurban berikutnya, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
- Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
- Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2
Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.
Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.
Kondisi Hewan Kurban
Syarat memilih hewan kurban selanjutnya adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni:
- Hewan buta salah satu matanya
- Hewan pincang salah satu kakinya
- Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak
- Hewan sangat kurus
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Pengertian Suhuf adalah, Nabi Penerima Suhuf, dan Perbedaan dengan Kitab
Kepemilikan Hewan
Syarat memilih hewan kurban yang terakhir adalah hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Selain syarat memilih hewan kurban diatas, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.
Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.
Hukum Kurban Kolektif
Syariat Islam membolehkan berkurban secara kolektif, atau untuk beberapa orang, sehingga lebih banyak muslim dan muslimah berkesempatan memperoleh pahala ibadah ini.
Rujukannya hadis yang diriwayatkan sahabat Jabir RA, bahwasanya, “Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, Jayusman (2012) di artikel Tinjauan Hukum Islam terhadap Ibadah Kurban Kolektif yang terbit dalam Jurnal Al-‘Adalah Vol. X, No. 4 (Hlm. 443-444), memaparkan dua ketentuan korban kolektif.
- Sapi, kerbau, dan unta diperbolehkan untuk kurban tujuh orang. Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta bisa diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun yang membelinya secara patungan.
- Kurban hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba haruslah diniatkan untuk satu orang.
Akan tetapi, untuk hewan kurban kambing, biri-biri, atau domba, kendati diperuntukkan bagi satu orang, ia boleh diniatkan untuk keluarga si pemilik.
Rujukannya pendapat ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwasanya: ” …. Rasulullah SAW mengambil domba, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca basmalah: ‘Ya Allah perkenankanlah [kurban ini] dari Muhammad, keluarga, dan umatnya’, lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut,” (H.R. Muslim).
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Tentang Hewan Kurban
َللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ .Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm. Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Kondisi hewan yang disembelih harus memenuhi harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat, serta hewan yang disembelih sudah cukup umur.
“Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa hewan yang buta tidak sah untuk qurban. Begitu juga hewan yang buta sebelah (matanya). Begitu juga hewan yang pincang kakinya.
1) Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. 2) Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. 3) Supaya memenuhi syarat hewan kurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat. 4) Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan. 5) Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at.
Umur minimal hewan kurban kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun. Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan. Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Nahr, tanggal 10 Dzulhijjah (hari idul Adha) sesudah melaksanakan shalat ‘Id yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah (empat hari sesudahnya) yang dikenal dengan Ayyam Tasyriq.
Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Semoga Bermanfaat.