Catat! Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal

Cara menghitung 1000 hari orang meninggal. Dalam tradisi adat Jawa, ada satu tradisi masyarakat yang diselenggarakan tiap 1-7 hari, 40 hari hingga 1000 hari sebagai peringatan hari kematian salah satu anggota keluarga.

Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal

Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal. Foto oleh Meruyert Gonullu: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-perempuan-kaum-wanita-pohon-6908149/

Di dalam masyarakat Jawa, hitungan ini dimaknai sebagai penanda untuk melakukan upacara keagamaan atau tahlilan dengan memberikan doa bagi arwah saudara atau kerabatnya yang sudah meninggal.

Upacara tahlilan atau kenduren (bahasa Jawa) ini biasanya disiapkan sesaji berupa ubo rampe dan kenduri berupa makanan dalam besek yang dibagikan pada warga yang hadir dalam kenduren.

Hari Selamatan dalam Budaya Jawa

Adat istiadat dan tradisi adalah salah satu kekayaan budaya yang dimiliki indonesia, tidak lain adalah salah satu tradisi turun temurun yang sampai saat ini dipegang teguh oleh masyarakat Jawa terkait peringatan hari kematian salah satu keluarga geblag, 3 , 7, 40, 100, 1000 harian.

Berikut ini istilah hari selamatan yang dikenal oleh masyarakat Jawa:

  • Geblag atau selamatan pasca penguburan.
    • Artinya hari selamatan orang meninggal yang dilaksanakan setelah orang selesai dikubur. Banyak orang yang menyelenggarakan geblag di hari itu juga atau keesokan harinya. Geblag tidak bisa ditunda-tunda.
  • Nelung dina atau tiga hari kematian (3 Harian)
    • Artinya selamatan dilaksanakan pada hari ketiga dan pasaran yang ketiga. Pelaksanaan dilaksanakan biasanya menjelang malam hari.
  • Mitung dina atau tujuh hari kematian (7 Harian)
    • Artinya selametan 7 harian orang yang meninggal, jadi misal wafatnya pada jumat kliwon makan selametan dilaksanakan kamis legi.
  • Matangpuluh dina atau 40 harian (40 Harian)
    • Artinya selametan pada haru ke 40, rumus menghitungkan menggunakan masarma, hari kelima masehi dan pasaran hari kelima.
  • Nyatus dina atau seratus harian (100 Harian)
    • Artinya hari ke-100 setelah kematian. menghitungnya menggunakan rumus rosarma, adalah hari kedua dan pasaran kelima.
  • Pendhak 1 atau Mendhak sepisan
    • Artinya selamatan 1 tahun setelah kematian, satu tahun dalam tahun jawa, yakni 354 – 355 hari.
  • Pendhak 2 atau Mendhak Pindo
    • Artinya selametan 2 tahun setelah kematian, dua tahun dalam penanggalan jawa, yakni 708 hari.
  • Nyewu (1000 Harian)
    • Artinya selametan hari ke 1000 setelah kematian, rumus perhitungan menggunakan rumus nemsarm yaitu hari keenam dan pasaran kelima setelah kematian.
  • Prenget-prenget
    • Prenget-prenget atau pengingat waktunya kirim doa, dimana ini akan dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal, wuku dan tahun geblagnya atau hari meninggalnya.

Adapun 9 tahapan untuk memperingati atau acara selamatan bagi orang yang sudah meninggal bagi masyarakat Jawa. Dengan harapan dengan diadakan acara kirim doa teresebut dapat meringankan dosa dan bagi yang sudah meninggal mendapatkan tempat terbaik di jaman kelanggenangan, alam abadi.

Cara Perhitungan 1000 Hari Orang Meninggal

cara menghitung 1000 hari orang meninggal. Agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan, sebaiknya Anda juga mempelajari perhitungan penanggalan jawa untuk memperingati hari kematian. Dan tentunya Anda harus mempelajari terlebih dahulu masalah neptu hari dan juga pasaran. Dikutip dari laman bakorplbbanyumas.wordpress.com inilah cara perhitungan 1000 hari orang meninggal, yuk simak!

Menghitung 1000 Hari dengan Acuan Hari Ke-enam dan Pasaran Ke-lima

NoHari MeninggalPas 1000 Hari Jatuh pada Hari
1.MingguJumat
2.SeninSabtu
3.SelasaMinggu
4.RabuSenin
5.KamisSelasa
6.JumatRabu
7.SabtuKamis

Menghitung Pasaran Hari Pelaksanaan Selamatan

No.PasaranPasaran Selamatan
1.WagePon
2.KliwonWage
3.Manis/LegiKliwon
4.PahingLegi
5.PonPahing

Rumus Menghitung 1000 Hari

Jumlah hari dalam 1 tahun masehi adalah 365 hari pada tahun biasa dan 366 hari pada tahun kabisat. Sementara jumlah hari pada kalender jawa dalam 1 tahun adalah 354/355 hari.  Jadi kalau 1000 hari dapat diperkirakan dengan cara ini:

  • Dua tahun setelah meninggal : 2 x 354/355  hari = 708 hari.
  • Ditambah 10 bulan : 10 x 29/30  Hari = 290 hari.
  • Kekurangannya ditambah hari pada bulan kesebelas berikutnya atau tahun ke-tiga.

Contoh :

Apabila meninggal hari Rabu, Kliwon tanggal 20 Juli 2010. Kapan selamatan 1000 hari dilaksanakan ?

Perhitungannya adalah :

  • Dua  (2) tahun pertama Juli 2010  s/d 2012   anggaplah 2 x 354 =  708 hari
  • Ditambah 10 bulan pada tahun ke-tiga setelah Juli yaitu   bulan April 2013
  • Hari ke-enam setelah meninggal ( hari meninggal dihitung) dari hari Rabu ( lihat  table) yaitu jatuh pada hari Senin.
  • Hari Pasaran  jatuh pada pasaran ke lima (lihat tabel) yaitu jatuh Wage.
  • Untuk 1000 harinya jatuh  pada  bulan April, hari Senin Wage.
  • Selanjutnya kita lihat kalender yang ada sekarang, yakni adanya hari Senin wage jatuh pada tanggal 15 April 2013.
  • Jadi selamatan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2013.

Hukum Selamatan Orang Meninggal dalam Islam

Di Islam juga ada tradisi selamatan hari kematian yang dikenal sebagai hari tahlilan. Tidak beda jauh dengan selamatan hari kematian tradisi Jawa, tahlilan yang dilakukan anggota keluarga juga dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Mulai dari tahlilan selama 7 hari, 40 hari, 100 dan terakhir 1000 hari.

Menariknya, tahlilan yang dilakukan secara rutin pasca 7 hari diadakan setiap malam Jumat dan malam pilihan lainnya. Dalam agenda tahlilan, tamu undangan diwajibkan untuk membacakan ayat-ayat Alquran.

Ayat-ayat Alquran dibacakan sebagai doa dan nantinya akan menjadi hadiah pahala bagi si mayit. Akan tetapi, berdasarkan pendapat Kiai NU diterangkan jika hukum menjalankan tahlilan bagi orang yang telah meninggal adalah bidah.

Yang dimaksud dengan bidah adalah suatu aktivitas peribadahan yang diselenggarakan tanpa adanya dasar hukum. Banyak yang meyakini jika melaksanakan bidah sama saja melakukan kegiatan yang dilarang agama. Di atas adalah pendapat kontra tentang tahlilan yang dilaksanakan oleh anggota keluarga untuk mendoakan si mayit.

Sementara itu, ada juga yang berpendapat jika melaksanakan tahlilan bukan termasuk bidah karena tertera secara jelas pada kitab “Al-Hawi Lil Fatawi” sebuah kitab yang dibuat oleh Imam Jalaludin Abdurrahman As-Suyuthi Jilid 2.

Dalam halaman 178 diterangkan secara jelas kebaikan yang akan diterima oleh si mayit ketika anggota keluarga melaksanakan tahlilan.

Disebutkan pula jika melakukan tahlilan 7 hari merupakan sunnah karena artinya telah melakukan jamuan sedekah pada mereka yang telah meninggal.

 

 

 

Tommy Gandes

I am an experienced SEO Consultant. Digital Marketer. Professional Blogger & addicted Web Developer. Creator. Korean drama fans. Introvert. Fixers. Travel ninja. Thinker.

Lebih baru Lebih lama