Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Ketika anak lahir, orangtua harus mempersiapkan dan mengurus akta kelahiran. Akta kelahiran diperlukan sebagai syarat sang anak untuk daftar sekolah. Berikut ini cara mengurus akta kelahiran, lengkap dengan syarat dan biaya.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Syarat dan Biaya

 

Cara Mengurus Akta Kelahiran Syarat dan Biaya. Foto oleh: bantulkab.go.id

Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Disdukcapil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nik sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Saat ini, pengurusan akta kelahiran tidak lagi dibuat berdasarkan peristiwa, tetapi sesuai dengan domisili di KTP. Hal ini sesuai dengan diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013.

Jadi jika kamu kini tinggal di luar alamat domisili, ada baiknya cek dulu ya bagaimana pengurusan akta kelahiran kepada dinas setempat.

Baca juga: Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun

Fungsi Akta Kelahiran

Akta kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan. Fungsi lain akta kelahiran adalah:

  • Merupakan wujud pengakuan negara mengenai status seorang individu
  • Perdata dan kewarganegaraan seseorang
  • Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah
  • Sebagai salah satu syarat ketika hendak mendaftar sekolah TK hingga perguruan tinggi
  • Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan
  • Sebagai syarat pembuatan KIA
  • Sebagai syarat untuk pengurusan tunjangan keluarga
  • Sebagai syarat pencatatan perkawinan
  • Sebagai syarat pengangkatan anak, pengesahan anak
  • Sebagai syarat ketika hendak mengurus beasiswa

Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya alias gratis. Orangtua hanya perlu menyiapkan biaya membeli materai, transportasi, serta biaya untuk fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pembuatan akta.

Biaya Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran

Setiap bayi yang baru lahir wajib dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Jika tidak segera dilaporkan akan dikenakan denda.

Apabila pelaporan kelahiran melampaui batas waktu sebagaimana diatur. Besaran denda administrasi diatur oleh masing daerah akan berbeda-beda jumlahnya.  

Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu. Ada juga yang menerapkan denda maksimal hingga Rp1 juta. Tapi ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Lain hanya di Surabaya, pada tahun 2020 lalu masih menggunakan perda 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kependudukan untuk keterlambatan 60 hari di kenakan denda Rp.100.000 sedangkan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan.

Baca juga: Alasan Mengapa Gagal dalam Wawancara Kerja

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, dokter, bidan, klinik, Puskesmas, atau tempat di mana bayi dilahirkan
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik asli maupun fotokopi untuk penduduk tetap
  4. Bagi penduduk non-permanen wajib menyertakan KTP, SKSKPNP (Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen), serta SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara)
  5. Fotokopi buku nikah atau akta pernikahan dari Catatan Sipil
  6. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
  7. Fotokopi paspor untuk warga negara asing
  8. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
  9. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan
  10. Surat kuasa dan meterai sebesar Rp10.000
  11. Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp10.000

Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Mengurus Akta Kelahiran, Lengkap dengan Syarat dan Biaya. Photo by kelvin octa on Pexels.com

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Setelah itu, Anda sebagai orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan lima hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biaya dalam cara mengurus akta kelahiran ini gratis.

Syarat yang diperlukan dalam dalam cara mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut, atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
  4. Fotokopi KK dan KTP orangtua
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Berikut prosedur pembuatan akta kelahiran secara online sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 :

  1. Pemohon dapat melakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
  2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
  3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.
  4. Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
  5. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
  6. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tandatangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.
  7. Petugas mengirimkan permberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
  8. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Tommy Gandes

I am an experienced SEO Consultant. Digital Marketer. Professional Blogger & addicted Web Developer. Creator. Korean drama fans. Introvert. Fixers. Travel ninja. Thinker.

Lebih baru Lebih lama