Begini cara mengurus STNK yang hilang dan biayanya. Ketika membeli kendaraan bermotor, tentu akan mendapatkan STNK kendaraan bermotor.
Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya.
Mau beli kendaraan bermotor baru ataupun bekas pakai, STNK tentu menjadi hal penting yang harus dimiliki.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan bermotor. STNK sendiri terdiri dari 2 sisi, yakni sisi yang mencantumkan identitas kendaraan, serta sisi yang yang mencantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan.
Pada sisi Ketetapan Pajak Kendaraan ini kamu dapat mengetahui jumlah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Melacak Nomor HP Seseorang untuk Tahu Lokasinya
Fungsi Penting STNK
- STNK digunakan untuk mengetahui identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, nomor registrasi kepemilikan, serta masa berlaku 5 tahun kendaraan tersebut.
- STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan atau masa berlaku 1 tahun kendaraan.
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Begini cara mengurus STNK yang hilang dan biayanya. Sama seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat pusing tujuh keliling.
Yuk, simak cara mengurus STNK hilang:
Membuat Surat Laporan Kehilangan
Begitu mengetahui atau menyadari bahwa STNK hilang, segeralah melapor ke kantor Polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
Menyiapkan Kelengkapan Berkas
Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam situs websitenya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, kamu perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
Mendatangi Kantor Samsat
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
- Cek fisik kendaraan
Langkah pertama yang harus kamu lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
- Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan ketika Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.
- Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini,kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, kamu harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor . Jika sudah membayar biaya pajak ini, maka kamu tidak perlu membayar kembali.
Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum sebesar Rp.50.000,-
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp.75.000,-
- Pengesahan STNK
Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya kamu membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB wajib selalu disimpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.
Semoga Bermanfaat.